KALENDER AKADEMIK ( Sekarang, kamu bisa melihat kalender akademik lebih mudah dengan web fakultas ).

Ditulis Oleh : adminfsfk ( 11 08 2020 ) ( 292 )

SELAMAT KEPADA TIM PKM PRODI FARMASI FSFK UNMA BANTEN



PKM-PE

1. LIA PERMATASARI (G20180150)

2. PRIYONO (G20180187)

3. ALFI MAHMUDAH (G20170048)

DOSEN PEMBIMBING: HADI SUSILO, S.Si., M.Sc.

Di zaman sekarang meskipun sebagai kebutuhan tersier, kosmetik permintaannya kian meningkat. Perkembangan ini sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan pengembangan produk. Dari perspektif muslim, penting mengetahui kandungan, bahan baku serta bagaimana cara pengolahan bahan baku tersebut yang ada pada produk kosmetik.

Muslim adalah segmen konsumen terbesar, dengan miliaran konsumen termuda. Diketahui saat ini populasi muslim di dunia meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2013, diketahui terdapat 30% populasi muslim dari total populasi di dunia, dan bahkan diperkirakan akan terjadi peningkatan hingga 35% pada tahun 2025 mendatang. Deteksi bahan-bahan non-halal untuk menentukan status halal dari setiap produk kosmetik dan perawatan pribadi penting dilakukan untuk menjaga integritas produk-produk halal dan kepercayaan konsumen.

Dalam beberapa tahun terakhir, metode deteksi untuk bahan-bahan non-halal telah dikembangkan secara luas untuk membantu otoritas keagamaan dalam memverifikasi kepatuhan halal dan untuk mendeteksi keberadaan bahan-bahan non-halal.Kemampuannya untuk memperkuat urutan yang ditargetkan dapat membantu dalam mendeteksi wilayah minat DNA.

Selain itu, Real-time PCR adalah metodologi PCR lain yang diterapkan yang menyediakan deteksi kecepatan dan deteksi yang berdasarkan waktu nyata karena metode ini menggunakan sistem pendeteksian fluoresensi. Istilah halal berarti "diizinkan untuk dikonsumsi dan digunakan oleh umat Islam, sedangkan haram adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau dilarang". Halal dan haram jelas ditunjukkan dalam hukum Islam dan dianggap sebagai masalah serius.

Halal mencakup segala dan semua tahapan, mulai dari sumber bahan baku, distribusi produk akhir, hingga pengiriman ke konsumen. Istilah halal berarti "diizinkan untuk dikonsumsi dan digunakan oleh umat Islam, sedangkan haram adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau dilarang". Halal dan haram jelas ditunjukkan dalam hukum Islam dan dianggap sebagai masalah serius. Halal mencakup segala dan semua tahapan, mulai dari sumber bahan baku, distribusi produk akhir, hingga pengiriman ke konsumen.

Kosmetik menjadi salah satu diantara produk yang perlu dilihat keseluruhan sistem manajemennya apakah sudah sesuai dengan halal atau tidak. Kosmetik halal adalah produk yang tidak boleh memiliki bagian manusia atau bahan apa pun atau mengandung hewan apa pun yang dilarang untuk Muslim dan harus disembelih sesuai dengan hukum syariah; tidak ada organisme hasil rekayasa genetika yang dinyatakan sebagai najis; tidak ada minuman alkohol (khamar); tidak ada kontaminasi dari najis selama persiapan, pemrosesan, pembuatan dan penyimpanan; dan aman bagi konsumen.